TUGAS
Dibuat Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Sumber
Daya Manusia (MSDM)
Dosen pengampuh : Drs. Mengku
Marhendi, M.Par.
Nama : A Beach Eagle (Irwansyah)
N I M : 10.52.0504
Jurusan : Manajemen
Perhotelan
Program : Strata
Satu (S1)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PARIWISATA INDONESIA (STIEPARI) SEMARANG TAHUN 2011
Blog Support : KLIK DI SINI
Sponsored by KLIK DI SINI
KATA PENGANTAR
SMK Negeri 3 Pangkalpinang merupakan sekolah kejuruan kelompok pariwisata yang berada dibawah Pemerintah
Kota Pangkalpinang, bernaung pada Dinas Pendidikan sebagai
unit pelaksana tugas. Dalam menjalankan tugasnya SMKN3 Pangkalpinang mengikuti
payung hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
Sumber daya yang ada pada SMKN3
Pangkalpinang terdiri dari sumber daya modal berupa prasarana, fasilitas-fasilitas
sekolah dan anggaran-anggaran biaya melalui APBN, APBD TK I, APBD TK II yang
telah dipersiapkan oleh pemerintah (pusat & daerah), serta APBS sekolah
melalui Komite Sekolah dalam hal ini masyarakat sebagai stockholder. Sumber
daya lain yang dimiliki adalah sumber daya manusia yang terdiri dari guru-guru
dan tenaga teknis ketatausahaan baik yang berstatus PNS maupun non PNS.
Dalam perekrutmen dan seleksi pada penyediaan
sumber daya manusia baik guru maupun tenaga teknis ketatausahaan, SMKN3
Pangkalpinang mengikuti mekanisme yang telah diatur. Khusus bagi PNS guru
maupun tenaga teknis ketatausahaan mengikuti mekanisme perekrutmen dan seleksi
CPNSD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, dalam hal ini dilaksanakan
oleh Badan Kepegawaian
Daerah Kota Pangkalpinang. Sedangkan untuk guru dan tenaga teknis berstatus non
PNS dapat dilaksanakan oleh sekolah yang berkonsultasi dengan Komite Sekolah
kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.
Training dan
development bagi guru, SMKN3 Pangkalpinang bekerjasama dengan berbagai pihak,
selain itu juga telah diatur oleh pemerintah melalui mekanisme pendidikan dan
pelatihan serta pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan. Sedangkan bagi
tenaga teknis ketatausahaan sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan
Badan Kepegawaian Daerah Kota Pangkalpinang.
Kompensasi ataupun
remunerasi yang diberikan kepada pegawai, SMKN3 Pangkalpinang mengikuti aturan
dan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah (pusat & daerah) sesuai
dengan status kepegawaian PNS dan non PNS, guru dan non guru yang didanai
melalui anggaran APBN, APBD I, APBD II, dan APBS sekolah.
Semua
perekrutmen dan seleksi, training dan development serta kompensasi ataupun
remunerasi di SMK NEGERI 3 pangkalpinang berjalan sesuai dengan aturan,
kebijakan dan mekanisme yang telah diciptakan sedemikian rupa oleh pemerintah
(pusat dan daerah) serta sekolah. Akhir kata, semoga apa yang penulis sajikan
ini dapat memberikan informasi dan pandangan bagi para pembaca yang
menginginkan informasi yang berkenaan dengan “Perekrutmen dan Seleksi, Training dan Development serta Kompensasi ataupun Remunerasi” di SMK NEGERI 3
Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Semarang,
Januari 2012
Penulis,
A Beach Eagle (Irwansyah)
PEREKRUTMEN DAN SELEKSI, TRAINING DAN DEVELOPMENT SERTA KOMPENSASI ATAUPUN REMUNERASI DI SMK NEGERI 3 PANGKALPINANG
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
I. PENDAHULUAN
SMK
Negeri 3 Pangkalpinang adalah merupakan sekolah kejuruan kelompok pariwisata
yang memiliki bangunan 2184 m2, berada pada lokasi seluas 11.268 m2
di Jalan Girimaya Bukit Besar kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Status
: Sekolah
Negeri
Milik : Pemerintah Kota Pangkalinang
Unit : Pelaksana unit Dinas Pendidikan
Kota Pangkalpinang
Telepon : 0717
– 434835
Faxmile
: 0717
- 4348355 E-Mail : smkn3@dinpendikpkp.go.id
Website
: http://www.smkn3.pkp.sch.id
Sekolah
dengan NSS 401296004003 ini didirikan pada tanggal 16 mei 1997 dengan SK
pendirian Nomor : 107/0/1997. Sejak juli 2006 SMK Negeri 3 menjadi Rintisan Sekolah
Berstandar Internasional (RSBI). Pada saat ini SMK Negeri 3 Pangkalpinang mempunyai
beberapa jurusan atau kompetensi keahlian yaitu :
1.
Akomodasi
Perhotelan
2.
Restoran
3.
Usaha
Perjalanan Wisata (UPW).
SMK
Negeri 3 Pangkalpinang memiliki guru tetap sebanyak 52 orang dan guru tidak
tetap sebanyak 3 orang. Kualifikasi tenaga pengajar 6 Orang bersertifikat internasional
dan 49 orang bersertifikat nasional. Disamping itu memiliki tenaga teknis
ketatausahaan berjumlah 4 orang pegawai tetap dan 9 orang pegawai tidak tetap. Jumlah
guru secara keseluruhan berjumlah 55 orang dengan jenjang pendidikan adalah 3
orang berpendidikan S2, 40 orang berpendidikan S1, 11 orang berpendidikan DIV,
1 orang berpendidikan DIII dengan berbagai macam disiplin ilmu dari perguruan
tinggi negeri dan swasta di Indonesia, ada yg dari latar belakang kependidikan
dan non kependidikan. Sedangkan pegawai ketatausahaan berjumlah 13 orang dengan
jenjang pendidikan adalah 1 orang berpendidikan DIII, 10 orang berpendidikan
SLTA, 1 orang berpendidikan SLTP, 1 orang berpendidikan SD.
Jumlah siswa per tahun secara
keseluruhan berjumlah 648 siswa yg terdiri dari jurusan Akomodasi Perhotelan 3
kelas x 3 angkatan x 36 orang = 324 siswa, jurusan Tata Boga 2 kelas x 3
angkatan x 36 siswa = 216 siswa, dan jurusan Usaha Perjalanan Wisata 1 kelas x
3 angkatan x 36 orang = 108 siswa.
SMK Negeri 3 Pangkalpinang telah menerapkan
sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 melalui Badan Sertifikasi TUV NORD
Indonesia dengan regestrasi sertifikat No. 16 100 0331 tanggal 01 Oktober 2007
untuk ruang lingkup “Penyediaan Jasa Pendidikan Kelompok Pariwisata Bidang
Keahlian Akomodasi Perhotelan, Restoran dan Sarana Pendukungnya.“ SMK Negeri 3
Pangkalpinang juga melaksanakan praktek kerja industri (prakerin) atau magang
siswa di dalam maupun luar negeri. Sementara ini jumlah institusi
pasangan di luar negeri sebanyak 1 industri, sedangkan institusi pasangan di
dalam negeri sebanyak 46 industri. Di samping itu sekolah juga mempunyai hotel
training (edOTEL) yang diresmikan pada tanggal 3 April 2006 oleh Menteri
Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo.
edOTEL memiliki bangunan gedung berlantai dua yang
cukup megah dengan 14 kamar tidur fasilitas lengkap yang terdiri dari 13 kamar standard
dan 1 kamar suite, memiliki empat rumah pondok (cottage) dengan masing-masing cottage
terdiri dari 2 kamar deluxe lengkap
dengan berbagai fasilitasnya, sehingga jumlah kamar tidur yang tersedia di
edOTEL berjumlah 22 kamar. Disamping itu dilengkapi pula dengan fasilitas kantor depan, lobby, 2 ruang
pertemuan, dapur dan edoRESTO, druge
store, laundry, area parkir yg begitu luas, dan fasilitas penunjang
lainnya. edOTEL secara komersil juga dijual kepada umum selain dimanfaatkan
oleh pemerintah daerah dalam berbagai macam kegiatan (event), dikelola oleh sekolah dengan memanfaatkan para guru
terutama guru-guru kejuruan sebagai pengelola, serta para siswa sebagai trainee untuk pelaksanaan di lapangan.
Selain
edOTEL sekolah juga mempunyai cafe sekolah, ruko sekolah sebagai tempat praktikum
lainnya bagi para siswa. Fasilitas lain yang dimiliki oleh sekolah adalah 18
ruang teori, 2 ruang praktikum tata boga, 2 ruang praktikum akomodasi
perhotelan, 1 ruang praktikum usaha perjalanan wisata dan 1 kendaraan mini bus
untuk praktikum guiding usaha perjalanan wisata, 1 ruang kantor kepala sekolah, 1 ruang kantor
wakil kepala sekolah, 1 ruang kantor tata usaha,
3 ruang kantor ketua jurusan, 1 ruang guru, 1 ruang BP/BK, 1 ruang UKS, 1 ruang kantin sekolah, 1
ruang koperasi siswa, 1 ruang multimedia, 1 ruang komputer, 1 dapur umum, 5
toilet guru, 12 toilet siswa, 1 gudang, perpustakaan dan berbagai macam
fasilitas lainnya berupa LCD sekolah, OHP, Labtop untuk presentasi guru
mengajar di dalam kelas, internet, dan sebagainya.
Tujuan Pendidikan SMKN3 Pangkalpinang
Tujuan pendidikan SMKN3 Pangkalpinang mengacu pada tujuan
pendidikan menengah kejuruan yakni meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Visi
“ Menciptakan Tenaga Kerja Terampil Tingkat Menengah
Untuk Memenuhi Tuntutan Kebutuhan Industri Pariwisata Nasional Maupun
International Pada Masa Kini Dan Masa Yang Akan Datang Sejalan Dengan Era
Globalisasi. “
Misi
1. Menghasilkan peserta didik sebagai aset
pembangunan yang produktif;
2. Menghasilkan tenaga kerja professional di
bidang pariwisata dalam memenuhi kebutuhan industri dan tuntutan pembangunan;
3. Menjadikan sumber daya manusia sebagai faktor
keunggulan dalam mengisi pembangunan;
4. Mentranformasi sumber daya bangsa yang
bernilai rendah menjadi aset bangsa yang bernilai lebih tinggi;
5. Membekali dan memotivasi peserta didik untuk
dapat mengembangkan diri sesuai tuntutan masa yang akan datang.
Kebijakan Mutu
”SMK Negeri 3 Pangkalpinang menyelenggarakan layanan
pendidikan di bidang pariwisata berupaya memenuhi harapan pelanggan dengan
disiplin sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan akan selalu diperbaiki
secara berkesinambungan.”
Sasaran
Mutu
1. Minimal 90 % tamatan semua program
keahlian memperoleh nilai ujian nasional Bahasa Indonesia 7,00;
2. Minimal 90 % tamatan memperoleh nilai ujian nasional
matematika 6,00;
3. Minimal 80 % tamatan memperoleh skor
toeic 400 atau memperoleh nilai ujian nasional Bahasa
Inggris 6,50;
4. Minimal 75 % jumlah tamatan terserap
pada DU/DI sesuai dengan keahlian.
5. Peningkatan mutu manajemen sekolah dengan mempertahankan
Sertifikat Smm Iso 9001:2000.
Data-data penting ada pada dokumen
SMKN3 Pangkalpinang yang sifatnya tertutup dan rahasia.
II. PEMBAHASAN
A.
Perekrutmen
dan Seleksi Pegawai
a. Guru PNS & Tenaga Teknis Ketatausahaan
PNS
Perekrutmen
guru & tenaga teknis ketatausahaan PNS SMKN3 Pangkalpinang adalah
sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kota Pangkalpinang,
sebagaimana telah diatur dalam sistem penerimaan CPNSD Kota Pangkalpinang yang
mengacu pada perundang-perundangan dan peraturan yg berlaku baik pada pemerintah
pusat maupun pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan
kebutuhan masing-masing instansi. Sebagai pelaksana teknis dalam perekrutan dan
seleksi pegawai baik tenaga guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis
dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang yang
bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
BKD
Kota Pangkalpinang dalam menentukan kuota jumlah pegawai negeri sipil yang
dibutuhkan dalam setiap tahunnya meminta laporan kebutuhan pegawai dari masing-masing
dinas atau instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Lalu
seluruh dinas atau instansi merekapitulasi kebutuhan jumlah pegawai yang ada di
lingkungannya masing-masing.
Untuk
kebutuhan tenaga guru sepenuhnya menjadi tugas dari Dinas Pendidikan Kota
Pangkalpinang dalam mendata dan merekapitulasi kebutuhan guru dari
masing-masing pelaksana teknis Dinas Pendidikan termasuk sekolah-sekolah yang
ada di Kota Pangkalpinang. Biasanya Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang
mengirimkan format data kebutuhan guru dan pegawai ke sekolah-sekolah dalam
setiap tahun, lalu sekolah mengisi format tersebut dan mengirimkannya kembali
ke Dinas Pendidikan.
SMKN3
Pangkalpinang dalam mengusulkan kebutuhan guru kepada Dinas Pendidikan biasanya
mendata dan menganalisis jumlah guru sesuai dengan kompetensi dan jenjang
pendidikan guru, jumlah jam mata pelajaran secara keseluruhan dalam satu minggu,
serta kelebihan jam mengajar guru. Jika setiap jam wajib minimal mengajar guru
adalah sebanyak 24 jam pelajaran per minggu sesuai dengan PP No.24 Tahun 2008
tentang guru, maka dapat diketahui berapa jam kelebihan jam mengajar yang akan
disesuaikan dengan beban kerja guru, sehingga dapat diketahui berapa orang guru
yang masih dibutuh di SMKN3 Pangkalpinang yang disesuaikan dengan jenjang
pendidikan dan kompetensi guru untuk mengampuh jumlah jam mata pelajaran
tersebut. Misalnya jumlah jam mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah per
minggu sebanyak 120 jam, jumlah guru Bahasa Inggris ada 4 orang maka dapat
diketahui beban kerja minimal 4 orang guru tersebut adalah 24 jam x 4 orang =
96 jam, sehingga diketahui pula kelebihan jam mata pelajaran Bahasa Inggris di
sekolah adalah 120 – 96 = 24 jam. Berarti kebutuhan akan guru Bahasa Inggris di
SMKN3 Pangkalpinang adalah 1 orang. Dan begitulah seterusnya untuk mata
pelajaran yang lainnya.
Sedangkan
dalam mengusulkan kebutuhan tenaga teknis ketatausahaan disesuaikan dengan
beban dari bidang kerja yang ada di Bagian Tata Usaha sekolah. Beban kerja
tersebut adalah kebutuhan kepala TU 1 orang, bendahara sekolah 1 orang, urusan
administrasi kesiswaan 1 orang, kurikulum 1 orang, sarana prasarana 1 orang,
kepegawaian 1 orang, teknik informasi 1 orang, satpam 2 orang, penjaga sekolah
1 orang, tukang kebun 1 orang, petugas dapur sekolah 1 orang, tenaga teknisi 1
orang. Dari analisis tersebut dapat diketahui kebutuhan pegawai mana yang masih
belum terisi dan belum menjadi pegawai negeri sipil. Jika semuanya telah terisi
dan ada yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil maka bagi mereka yang
belum tetapi sudah menjadi pegawai tidak tetap sekolah dapat diusulkan oleh
Kepala Sekolah ke BKD Kota melalui Dinas Pendidikan untuk masuk ke dalam data
base Kota Pangkalpinang.
Pada kenyataan dilapangan memang sering terjadi dilema khususnya bagi tenaga guru, disisi lain SMKN3 pangkalpinang ada kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu dan disisi lain kekurangan guru untuk bidang mata pelajaran yang lainnya, misalnya guru Bahasa Inggris kekurang 1 orang guru, kemudian guru IPA kelebihan 1 orang guru, guru Bahasa mandarin kekurangan 2 orang guru dan sebagainya. Sedangkan tenaga teknis sampai saat ini masih dianggap kekurangan karena rata-rata mereka yang bekerja sebagai tenaga teknis di ketatausahaan kebanyakan mereka yang masih berstatus honorer atau pegawai tidak tetap sekolah.
Pada kenyataan dilapangan memang sering terjadi dilema khususnya bagi tenaga guru, disisi lain SMKN3 pangkalpinang ada kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu dan disisi lain kekurangan guru untuk bidang mata pelajaran yang lainnya, misalnya guru Bahasa Inggris kekurang 1 orang guru, kemudian guru IPA kelebihan 1 orang guru, guru Bahasa mandarin kekurangan 2 orang guru dan sebagainya. Sedangkan tenaga teknis sampai saat ini masih dianggap kekurangan karena rata-rata mereka yang bekerja sebagai tenaga teknis di ketatausahaan kebanyakan mereka yang masih berstatus honorer atau pegawai tidak tetap sekolah.
b. Guru Tidak Tetap dan Tenaga Teknis
(Pegawai) Tidak Tetap
SMKN3 Pangkalpinang dalam
merekrut guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tetap mengacu
pada analisis data kebutuhan guru dan pegawai. Secara kedinasan semua
pengangkatan pegawai baik tenaga guru maupun tenaga teknis ketatausahaan telah
diatur oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui peraturan-peraturan yang
berlaku khususnya pada perekrutmen pegawai negeri sipil guru maupun non guru.
Tetapi jika Pemerintah Kota pangkalpinang melalui Dinas Pendidikannya tidak
dapat memenuhi kekurangan guru dan pegawai ketatausahaan, maka sekolah dengan
atas nama Kepala Sekolah akan mengambil kebijakan dalam merekrut kekurangan
tersebut yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah menjadi guru tidak
tetap atau pegawai tidak tetap yang berkonsultasi dengan Komite Sekolah.
B.
Training dan Development Pegawai
Pendidikan dan pelatihan serta pengembangan bagi guru-guru SMKN3 Pangkalpinang diselenggarakan oleh beberapa lembaga dan instansi pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas dan kompetensi guru. Pada peningkatan wawasan dan pengetahuan guru dalam bidang kurikulum khususnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang yang bekerjasama dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (P4TK BMTI) Cimahi Bandung bertempat di Kota Pangkalpinang secara berkala setiap tahun.
Sedangkan untuk kualitas pengajaran pada mata pelajaran yang diampuh, maka guru SMKN3 Pangkalpinang mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pengembangan di beberapa lembaga pemerintah tergantung dengan kelompok mata pelajaran yang mereka ampuh. Untuk kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif seperti Bahasa Indonesia, PPKN, SNSU, Penjaskes, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, Kewirausahaan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang juga secara berkala setiap tahun, tetapi untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam diselenggaran oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.
Bagi guru-guru kejuruan diselenggarakan oleh lembaga pemerintah lainnya yang berada di luar Provinsi kepulauan Bangka Belitung, yakni untuk guru-guru kejuruan pada mata pelajaran Produktif Akomodasi perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata (P4TK BBI) Sawangan Depok. Untuk guru-guru kejuruan pada mata pelajaran Produktif Tata Boga dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata (P4TK BBI) sawangan Depok dan P4TK Malang Jawa Timur.
Sedangkan untuk pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kepala sekolah dan para wakil kepala sekolah di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang sendiri, LPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta P4TK-P4TK yang berada di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk sertifikasi guru disesuaikan dengan kuota yang ada pada Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, guru-guru SMKN3 Pangkalpinang yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikasi guru maka mereka melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan serta Pengembangannya di Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang sumatera Selatan yang dikoordinir oleh LPMP provinsi Kep. Bangka Belitung.
Sementara bagi para tenaga teknis ketatausahaan SMKN3 Pangkalpinang sangat sedikit sekali mereka mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pengembangan diri. Jika itupun ada maka hanya diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pangkalpinang, nampaknya mereka kurang mendapatkan perhatian dalam peningkatan kualitas SDM oleh pemerintah.
Kompensasi ataupun remunerasi bagi guru dan pegawai SMKN3 Pangkalpinang tergantung dari status kepegawaian yang mereka miliki. Bagi guru dan tenaga teknis yang berstatus pegawai negeri sipil akan memperoleh gaji pokok, tunjangan keluarga yakni tunjangan istri/suami 10% anak per orang 2 % dan maksimal 2 anak, lalu akan mendapatkan potongan untuk askes dan taspen sebesar 10 % dari gaji pokok + tunjangan istri/suami + tunjangan anak yg tertanggung. Tunjangan yang melekat pada gaji yakni berupa tunjangan beras sebesar 10 kg per orang sebanyak jumlah tertanggung yang diakumulasikan dalam bentuk uang tunai, tunjangan fungsional bagi guru dan tunjangan struktural/non struktural bagi tenaga teknis. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah tentang besarnya gaji pokok dan tunjangan bagi pegawai negeri berdasarkan pangkat dan golongan serta masa kerja. Kenaikan gaji bagi PNS tergantung dari kebijakan pemerintah pusat dan biasanya setiap tahun naik sebesar 10 % dari gaji pokok. Gaji PNS ini diterima setiap bulan selama dua belas bulan, tetapi disamping itu PNS masih dapat menikmati gaji ke tiga belas sebagai mana yang diatur oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan tersendiri. Untuk gaji ke tiga belas yang tidak dapat diterima oleh PNS adalah tunjangan beras. Gaji ke tiga belas PNS biasanya dibayarkan setiap bulan Juni atau Juli setiap tahunnya. Mengenai data gaji PNS berdasarkan pangkat, golongan dan masa kerja sifatnya adalah rahasia Negara, meskipun hal ini dipublikasikan.
Sedangkan penghasilan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang bagi PNS, maka guru-guru SMKN3 pangkalpinang sampai saat ini masih menerima Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) bagi PNS guru yang dibayarkan per triwulan, besarnya tunjangan berdasarkan golongan. Data yang penulis ketahui besarnya tunjangan TPP per bulan sesuai dengan golongan yakni: golongan II sebesar Rp.500.000, golongan III sebesar Rp.600.000, golongan IV sebesar Rp.800.000, tetapi dipotong pajak penghasilan sebesar 5%. Bagi PNS tenaga teknis akan mendapatkan TPP berdasarkan S lon dan Non S lon, PNS tenaga teknis SMKN3 Pangkalpinang hanya kepala Tata Usaha saja yang mempunyai S lon IV B dengan TPP sebesar Rp.600.000/bulan, sedangkan yang lainnya sebesar Rp.500.000/bulan, tetapi juga dipotong pph 5%. Disamping tunjangan TPP per bulan, PNS baik tenaga guru maupun tenaga teknis akan mendapatkan TPP untuk hari lebaran masing-masing PNS mendapatkan TPP lebaran sebesar Rp.1.000.000 dipotong pph 5 %.
Tunjangan sertifikasi dan non sertifkasi bagi PNS guru adalah bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi per bulan sebesar 1 bulan gaji pokok dipotong pph sebesar 15%, sedangkan bagi PNS guru yang belum sertifikasi akan mendapatkan tunjangan non sertifikasi sebesar Rp.250.000/bulan dipotong pph 15%. Tunjangan-tunjangan ini dibayarkan oleh pemerintah pusat setiap 6 bulan sekali.
Penghasilan lain bagi PNS guru dan PNS tenaga teknis juga dianggarkan melalui Komite Sekolah, hal ini sifatnya hanya sebagai perangsang bagi kinerja guru dan tenaga teknis. Bagi guru yang menduduki jabatan sebagai wali kelas, ketua jurusan, Pembina-pembina, wakil kepala sekolah dan kepala sekolah yang diberi tambahan penghasilan melalui anggaran Komite Sekolah. Besarnya penghasilan yang diberikan adalah variatif tergantung dari beban kerja dan anggaran yang tersedia pada Komite Sekolah SMKN3 Pangkalpinang. Sedangkan PNS tenaga teknis tergantung dari beban kerja mereka, karena jika beban kerjanya besar maka mereka akan pulang kerja hingga sore bahkan malam hari, besarnya penghasilan tambahan yang diberikan juga variatif tergantung dari beban kerja dan anggaran yang tersedia pada Komite Sekolah.
Kompensasi dan remunerasi bagi guru dan tenaga teknis non PNS, mereka tidak mendapatkan penghasilan seperti pada PNS, tetapi mereka mendapatkan gaji yang dibayarkan oleh Komite Sekolah melalui anggaran APBS sekolah. Untuk guru non PNS mereka digaji berdasarkan beban kerja dari jumlah jam mengajar per minggu yang mereka ampuh, di SMKN3 Pangkalpinang besarnya honor perjam per minggu bagi guru non PNS adalah Rp.25.000. Misalkan guru memiliki jumlah jam mengajar 24 jam maka 24 x Rp.25.000 = Rp.600.000/perbulan yang akan diterima guru ditambah dengan uang transportasi sebesar Rp.100.000/bulan, jadi gaji yang akan diterima oleh guru adalah sebesar Rp. 700.000/bulan dari Komite Sekolah. Tetapi bagi guru non PNS mereka pun akan mendapatkan insentif dari pemerintah Kota pangkalpinang sebesar Rp.100.000/perbulan, insentif Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp.250,000/bulan yang akan di bayarkan setiap 3 atau 6 bulan sekali melalui Kantor Post Pusat Kota Pangkalpinang, tetapi dipotong pph sebesar 5%. Sedangkan bagi para honerer tenaga teknis ketatausahaan besarnya jumlah pembayaran honor mereka ditetapkan oleh kepala sekolah yang disetujui oleh komite sekolah, dan sumber dana di alokasikan dari dana komie sekolah yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).
Keterangan : data akurat yang berhubungan dengan informasi diatas menjadi rahasia SMKN3 Pangkalpinang, dokumen asli yang sifatnya tertutup dan rahasia ada pada SMKN3 Pangkalpinang.
III. KESIMPULAN DAN SARAN
Dari informasi yang disampaikan di atas maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. SMKN3
Pangkalpinang adalah sekolah kejuruan pariwisata negeri yang berada di bawah
naungan Pemerintah Kota Pangkalpinang khususnya sebagai pelaksana unit dari
Dinas Pendidikan.
2. SMKN3
Pangkalpinang adalah sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
dengan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 melalui Badan sertifikasi
TUV NORD Indonesia dengan regestrasi sertifikat No. 16 100 0331 tanggal 01
Oktober 2007 yang memiliki 3 jurusan yakni Akomodasi Perhotelan, Tata Boga dan
Usaha Perjalanan Wisata.
3. SMKN3
Pangkalpinang memiliki fasilitas yang sangat lengkap dan dilengkapi dengan
hotel training (edOTEL) serta tempat-tempat praktikum lainnya sebagai penunjang
bagi kompetensi siswa sesuai dengan jurusannya masing-masing, disamping itu
juga mempunyai kerjasama dengan DU/DI baik luar maupun dalam Negeri sebagai
sarana Prakerin/magang bagi siswa dari ketiga jurusan.
4. SMKN3
Pangkalpinang mempunyai Tujuan, Visi, Misi, Kebijakan mutu dan Sasaran Mutu
Pendidikan yang jelas dan terorganisir dengan baik.
5. SDM
SMKN3 Pangkalpinang terdiri dari guru dan tenaga teknis ketatausahaan yang berstatus
sebagai PNS dan non PNS yang memiliki jenjang pendidikan dan sertifikat yang
sesuai dengan kebutuhan sekolah.
6. Sistem
perekrutmen dan seleksi pegawai pada SMKN3 Pangkalpinang yang ada direkrut dan
diseleksi secara langsung oleh Pemerintah Kota melalui BKD Kota Pangkalpinang
dalam perekrutan dan seleksi bagi CPNSD/PNSD yang disesuaikan dengan kebutuhan
Guru dan Pegawai. Sedangkan bagi guru dan tenaga teknis ketatausahaan non PNS
di rekrut dan diseleksi langsung oleh sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan
sekolah.
7. Dalam
Training dan Development Pegawai terdiri dari Pendidikan dan Pelatihan serta
Pengembangan guru normatif, adaptif dan produktif, para wakil kepala sekolah,
kepala sekolah, serta sertifikasi guru, SMKN3 Pangkalpinang bekerjasama dengan
Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, LPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kakanwil
Departemen Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, P4TK BMTI Cimahi Bandung,
P4TK BBP Sawangan Depok, P4TK Malang Jatim, P4TK-P4TK lainnya, serta Universitas
Sriwijaya (UNSRI) Palembang.
Bagi tenaga teknis ketatausahaan meskipun dirasakan
masih kurang dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Pengembangan
untuk mereka, tetapi SMKN3 Pangkalpinang juga telah bekerjasama dengan Dinas
Pendidikan dan BKD Kota Pangkalpinang dalam penyelenggaraan diklat buat mereka.
8. Pemberian
kompensasi dan remunerasi bagi guru dan pegawai SMKN3 Pangkalpinang tergantung
dari status kepegawaian yang mereka miliki. Hal ini tidak bisa lepas dari
aturan-aturan dan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan
kota terutama bagi mereka yang berstatus pegawai negeri sipil. Sedangkan bagi
mereka yang berstatus honorer seperti guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap,
kebijakan dan aturan lebih menitik beratkan pada aturan dan kebijakan dari
sekolah.
Anggaran yang diperoleh dalam membayar kompensasi dan
remunerasi bagi guru dan pegawai SMKN3 Pangkalpinang dari APBN, APBD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, APBD Kota Pangkalpinang, dan anggaran Komite
Sekolah. Semua aturan dalam pemberian kompensasi dan remunerasi bagi guru dan
pegawai sudah jelas dan dapat saja berubah tergantung dari anggaran dan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah (pusat, provinsi dan kota) dan sekolah
sesuai dengan komposisi dan wewenang masing-masing.
Besarnya pemberian kompensasi dan remunerasi bagi guru
dan pegawai SMKN3 Pangkalpinang sifatnya adalah variatif, tergantung dari
status kepegawaian (PNS, non PNS), pangkat, golongan, masa kerja,
sertifikasi/non sertifikasi, beban kerja yang mereka hadapi dan sifatnya jelas.
Dari tulisan yang telah terdeskripsi dengan panjang
lebar di atas tentang SMKN3 Pangkalpinang, saran yang dapat penulis sampaikan
adalah sebagai berikut :
1. Pertahankan
dan tingkatkan prestasi yang sudah dimiliki.
2. Berupaya
terus untuk meningkatkan dan mengembangkan jati diri sekolah agar apa yang
dicita-citakan dapat terwujud.
3. Jangan
pernah ada kata berputus asa dari “rahmat” yang telah diberikan oleh Allah SWT.
SMK Negeri 3 Pangkalpinang, www.smkn3-pkp.sch.id/
Dinas Pendidikan Pangkalpinang, dinpendikpkp.go.id/
BABII.pdf, http://didpendikpkp.go.id/file/renstra/BABII.pdf
CPNSD_2009_PangkalPinang.zip,
http://downloadsziddu.com/downloadfiles/ 6971473/CPNSD_2009_PangkalPinang.zip
PP74
Tahun 2008 Tentang Guru.pdf, http://sertifikasiguru.unm.ac.id/dokumen/
PP%2074%20tahun%202008%20Tentang Guru.pdf
PPNO.11TAHUN2011.pdf,
http://downloadsziddu.com/downloadfiles/14013834/ PPNO.11TAHUN2011.pdf
LAMPIRANPPNO.11TAHUN2011.pdf,
http://downloadsziddu.com/downloadfiles/ 14013833/ PPNO.11TAHUN2011.pdf
Jadikan hidup ini selalu bermanfaat bagi dirimu, keluargamu, tetanggamu, dan masyarakatmu, untuk itu belajarlah dan banyaklah berbuat untuk menggapai impianmu agar menjadi kenyataan.
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar